>link "href"=’http://img98.imageshack.us/img98/9617/image3cr0.gif‘ rel=’ http://img264.imageshack.us/img264/7575/image16kn8.gif’/>
SmileySELAMAT DATANG DI BlOG KAMI Smiley

Musyarakah

Posted by Unknown Kamis, 11 April 2013 0 komentar

MAKALAH

Musyarakah

Disusun Untuk Memenuhi Tugas :

Mata Kuliah                            : Fiqih III
Dosen Pengampu                    : Agus Khumaedy, M.A.g





Oleh:

Muhamad Luthfi         2021111258



                     PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (PAI)
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) PEKALONGAN
2012
Pendahuluan

            Tidak bisa dipungkiri akan pesatnya kemajuan zaman dan akibat dari kemajuan zaman ini banyak masalah-masalah yang timbul, tidak terkecuali masalah pembagian harta warisan. Dalam kehidupan sehari-hari banyak kita jumpai dalam pembagian harta itu tidak menggunakan aturan karena tidak tahu akan atura pembagianya sehingga perlulah kita mempelajari Al-Musyarakah agar dapat mengetahui pembagian harta waris.
            Persoalan Al Musyarakah merupakan persoalan khusus, yaitu khusus untuk menyelesaikan persoalan kewarisan antara saudara seibu (dalam hal saudara seibu laki-laki dan perempuan sama saja) dengan saudara laki-laki seibu sabapak,




















Pembahasan

  1. Pengertian Musyarakah
            Al musyarakah (disyariatkan) diistilahkan juga dengan himariyah (keledai), hajariyah (batu).
            Persoalan Al Musyarakah ini juga merupakan persoalan khusus, yaitu khusus untuk menyelesaikan persoalan kewarisan antara saudara seibu (dalam hal saudara seibu laki-laki dan perempuan sama saja) dengan saudara laki-laki seibu sabapak, untuk lebih jelasnya dapat dikemukakan bahwa kasus Al-Musyarakah ini terjadi apabila ahli waris hanya terdiri dari:
  • Suami
  • Ibu atau nenek
  • Saudara seibu lebih dari satu
  • Saudara laki-laki seibu sebapak.

  1. Contoh Persoalan Al-Musyarakah
Contoh 1
            Seorang istri meninggal dunia, meninggalakan ahli waris sebagai berikut:
  • 2 saudara perempuan seibu
  • 2 saudara laki-laki seibu
  • 5 saudara laki-laki seibu sebapak.
Dengan demikian, seluruh saudara memperoleh bagian 18/54 dari harta warisan.
1 saudara = 1/9 dari 18/54 = 2/54 dari harta
            Kemungkinan kasus al musyarakah ini banyak sekali, namun yang penting diingat bahwa harus memenuhi syarat, yakni jika ahli waris yang tinggal (setelah selesai tahap dinding-mendinding/haling-menghalangi) ada terdapat:
  • Suami
  • Ibu atau nenek
  • Saudara seibu lebih dari satu (apakah dia laki-laki atau perempuan tidak menjadi persoalan, sebab apabila saudara seibu, baik laki-laki ataupun perempuan mempunyai bagian yang sama)
  • Saudara laki-laki seibu sebapak.
Jika syarat ini tidak terpenuhi maka tidak terjadi kasus Al-Musyarakah, dan perlu diingat bahwa saudara perempuan seibu sebapak tidaklah menjadi persyaratan, sebab apabila saudara laki-laki seibu sebapak ada, saudara perempuan seibu sebapak akan menjadi asbhabah bi ghair. Dan apabila saudara seibu hanya satu orang saja tida terjadi kasud Al-Musyarakah, karena sisa harta pasti akan ada (dengan sendirinya sisa harta untuk ahli waris ashabah).[1]

Contoh 2
            Seorang istri meninggal dunia dan meninggalkan anggota keluarga sebagai berikut:
  • Suami
  • 2 saudara laki-laki bapak seibu
  • 2 saudara laki-laki bapak seibu
  • 3 saudara perempuan seibu sebapak
  • 2 saudara perempuan bapak seibu
  • 2 saudara angkat
  • 5 saudara perempuan seibu
  • 2 saudara laki-laki seibu
  • 3 saudara laki-laki seibu sebapak
  • 2 saudara laki-laki seibu sebapak
  • 1 ibu
  • 1 nenek
Dari kasus diatassetelah dikerjakan sesuai dengan tahapan-tahapanya, yaitu menentukan ahli waris, hijab, ashabah, ternyata ahli waris yang berhak adalah :
  • Suami
  • Ibu
  • Saudara seibu
  • Saudara laki-laki seibu sebapak.

Melihat komposisi ahli waris tersebut maka sudah memenuhi syarat untuk terjadinya Al-Musyarakah walaupun saudara perempuan seibu sebapak tidak ada (saudara perempuan seibu sebapak tidaklah menjadi syarat terjadinya Al-Musyarakah).
Untuk penyelesaian kasus ini perlu kehati-hatian, sebab apabila dilihat secara sepintas lalu persoalan ini kelihatanya bukanlah kasus istimewa, dan apabila salah dalam menentukan kasus ini bissa jadi penyelesaian akan dilakukan seperti penyelesaian kasus biasa, sedangkan semestinya penyelesainya harus dilakukan secara khusus, yaitu melalui penyelesaian Al-Musyarakah.[2]















Penutup
           
Al-Musyarakah berguna untuk menyelesaikan persoalan kewarisan antara saudara seibu (dalam hal saudara seibu laki-laki dan perempuan sama saja) dengan saudara laki-laki seibu sabapak, jadi memudahkan kita untuk mengatur pembagian harta waris agar sesuai dengan hak masing-masing dari keluarga yang ditinggalkan.
























Daftar pustaka

Suhrawardi K.Lubis,S.H, Hukum waris islam,(Jakarta: Sinar Grafika, 2007) hal 135-138

http://id.wikipedia.org/wiki/Musyarakah



[1] Suhrawardi K.Lubis,S.H, Hukum waris islam,(Jakarta: Sinar Grafika, 2007) hal 135-138
[2] http://id.wikipedia.org/wiki/Musyarakah

0 komentar:

Posting Komentar

Search

Pages

Total Tayangan Halaman

Flag Counter