>link "href"=’http://img98.imageshack.us/img98/9617/image3cr0.gif‘ rel=’ http://img264.imageshack.us/img264/7575/image16kn8.gif’/>
SmileySELAMAT DATANG DI BlOG KAMI Smiley

Musyarakah

Posted by Unknown Kamis, 11 April 2013 0 komentar

MAKALAH

Musyarakah

Disusun Untuk Memenuhi Tugas :

Mata Kuliah                            : Fiqih III
Dosen Pengampu                    : Agus Khumaedy, M.A.g





Oleh:

Muhamad Luthfi         2021111258



                     PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (PAI)
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) PEKALONGAN
2012
Pendahuluan

            Tidak bisa dipungkiri akan pesatnya kemajuan zaman dan akibat dari kemajuan zaman ini banyak masalah-masalah yang timbul, tidak terkecuali masalah pembagian harta warisan. Dalam kehidupan sehari-hari banyak kita jumpai dalam pembagian harta itu tidak menggunakan aturan karena tidak tahu akan atura pembagianya sehingga perlulah kita mempelajari Al-Musyarakah agar dapat mengetahui pembagian harta waris.
            Persoalan Al Musyarakah merupakan persoalan khusus, yaitu khusus untuk menyelesaikan persoalan kewarisan antara saudara seibu (dalam hal saudara seibu laki-laki dan perempuan sama saja) dengan saudara laki-laki seibu sabapak,




















Pembahasan

  1. Pengertian Musyarakah
            Al musyarakah (disyariatkan) diistilahkan juga dengan himariyah (keledai), hajariyah (batu).
            Persoalan Al Musyarakah ini juga merupakan persoalan khusus, yaitu khusus untuk menyelesaikan persoalan kewarisan antara saudara seibu (dalam hal saudara seibu laki-laki dan perempuan sama saja) dengan saudara laki-laki seibu sabapak, untuk lebih jelasnya dapat dikemukakan bahwa kasus Al-Musyarakah ini terjadi apabila ahli waris hanya terdiri dari:
  • Suami
  • Ibu atau nenek
  • Saudara seibu lebih dari satu
  • Saudara laki-laki seibu sebapak.

  1. Contoh Persoalan Al-Musyarakah
Contoh 1
            Seorang istri meninggal dunia, meninggalakan ahli waris sebagai berikut:
  • 2 saudara perempuan seibu
  • 2 saudara laki-laki seibu
  • 5 saudara laki-laki seibu sebapak.
Dengan demikian, seluruh saudara memperoleh bagian 18/54 dari harta warisan.
1 saudara = 1/9 dari 18/54 = 2/54 dari harta
            Kemungkinan kasus al musyarakah ini banyak sekali, namun yang penting diingat bahwa harus memenuhi syarat, yakni jika ahli waris yang tinggal (setelah selesai tahap dinding-mendinding/haling-menghalangi) ada terdapat:
  • Suami
  • Ibu atau nenek
  • Saudara seibu lebih dari satu (apakah dia laki-laki atau perempuan tidak menjadi persoalan, sebab apabila saudara seibu, baik laki-laki ataupun perempuan mempunyai bagian yang sama)
  • Saudara laki-laki seibu sebapak.
Jika syarat ini tidak terpenuhi maka tidak terjadi kasus Al-Musyarakah, dan perlu diingat bahwa saudara perempuan seibu sebapak tidaklah menjadi persyaratan, sebab apabila saudara laki-laki seibu sebapak ada, saudara perempuan seibu sebapak akan menjadi asbhabah bi ghair. Dan apabila saudara seibu hanya satu orang saja tida terjadi kasud Al-Musyarakah, karena sisa harta pasti akan ada (dengan sendirinya sisa harta untuk ahli waris ashabah).[1]

Contoh 2
            Seorang istri meninggal dunia dan meninggalkan anggota keluarga sebagai berikut:
  • Suami
  • 2 saudara laki-laki bapak seibu
  • 2 saudara laki-laki bapak seibu
  • 3 saudara perempuan seibu sebapak
  • 2 saudara perempuan bapak seibu
  • 2 saudara angkat
  • 5 saudara perempuan seibu
  • 2 saudara laki-laki seibu
  • 3 saudara laki-laki seibu sebapak
  • 2 saudara laki-laki seibu sebapak
  • 1 ibu
  • 1 nenek
Dari kasus diatassetelah dikerjakan sesuai dengan tahapan-tahapanya, yaitu menentukan ahli waris, hijab, ashabah, ternyata ahli waris yang berhak adalah :
  • Suami
  • Ibu
  • Saudara seibu
  • Saudara laki-laki seibu sebapak.

Melihat komposisi ahli waris tersebut maka sudah memenuhi syarat untuk terjadinya Al-Musyarakah walaupun saudara perempuan seibu sebapak tidak ada (saudara perempuan seibu sebapak tidaklah menjadi syarat terjadinya Al-Musyarakah).
Untuk penyelesaian kasus ini perlu kehati-hatian, sebab apabila dilihat secara sepintas lalu persoalan ini kelihatanya bukanlah kasus istimewa, dan apabila salah dalam menentukan kasus ini bissa jadi penyelesaian akan dilakukan seperti penyelesaian kasus biasa, sedangkan semestinya penyelesainya harus dilakukan secara khusus, yaitu melalui penyelesaian Al-Musyarakah.[2]















Penutup
           
Al-Musyarakah berguna untuk menyelesaikan persoalan kewarisan antara saudara seibu (dalam hal saudara seibu laki-laki dan perempuan sama saja) dengan saudara laki-laki seibu sabapak, jadi memudahkan kita untuk mengatur pembagian harta waris agar sesuai dengan hak masing-masing dari keluarga yang ditinggalkan.
























Daftar pustaka

Suhrawardi K.Lubis,S.H, Hukum waris islam,(Jakarta: Sinar Grafika, 2007) hal 135-138

http://id.wikipedia.org/wiki/Musyarakah



[1] Suhrawardi K.Lubis,S.H, Hukum waris islam,(Jakarta: Sinar Grafika, 2007) hal 135-138
[2] http://id.wikipedia.org/wiki/Musyarakah

Read More..

MENGHAFAL AL-QUR AN

Posted by Unknown 0 komentar

UNTUK MENGHAFAL AL-QUR AN

          Segala puji Bagi Allah Rabb semesta alam, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Nabi kita Muhammad r. Dalam tulisan ini akan kami kemukakan cara termudah untuk menghafalkan al quran. Keistimewaan teori ini adalah kuatnya hafalan yang akan diperoleh seseorang disertai cepatnya waktu yang ditempuh untuk mengkhatamkan al-Quran. Teori ini sangat mudah untuk di praktekan dan insya Allah akan sangat membantu bagi siapa saja yang ingin menghafalnya. Disini akan kami bawakan contoh praktis dalam mempraktekannya:
Misalnya saja jika anda ingin menghafalkan surat an-nisa, maka anda bisa mengikuti teori berikut ini:

1-   Bacalah ayat pertama 20 kali:
يَاأَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيرًا وَنِسَآءً وَاتَّقُوا اللهَ الَّذِي تَسَآءَلُونَ بِهِ وَاْلأَرْحَامَ إِنَّ اللهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا {1}

2-   Bacalah ayat kedua 20 kali:
وَءَاتُوا الْيَتَامَى أَمْوَالَهُمْ وَلاَتَتَبَدَّلُوا الْخَبِيثَ بِالطَّيِّبِ وَلاَتَأْكُلُوا أَمْوَالَهُمْ إِلَى أَمْوَالِكُمْ إِنَّهُ كَانَ حُوبًا كَبِيرًا {2}
3-   Bacalah ayat ketiga 20 kali:
وَإِنْ خِفْتُمْ أّلاَّتُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانكِحُوا مَاطَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَآءِ مَثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَامَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلاَّتَعُولُوا {3}

4-   Bacalah ayat keempat 20 kali:
وَءَاتُوا النِّسَآءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَىْءٍ مِّنْهُ نَفَسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَّرِيئًا {4}

5-   Kemudian membaca 4 ayat diatas dari awal hingga akhir menggabungkannya sebanyak 20 kali.
6-   Bacalah ayat kelima 20 kali:
وَلاَتُؤْتُوا السُّفَهَآءَ أَمْوَالَكُمُ الَّتِي جَعَلَ اللهُ لَكُمْ قِيَامًا وَارْزُقُوهُمْ فِيهَا وَاكْسُوهُمْ وَقُولُوا لَهُمْ قَوْلاً مَّعْرُوفًا {5}

7-   Bacalah ayat keenam 20 kali:
وَابْتَلُوا الْيَتَامَى حَتَّى إِذَابَلَغُوا النِّكَاحَ فَإِنْ ءَانَسْتُم مِّنْهُمْ رُشْدًا فَادْفَعُوا إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ وَلاَتَأْكُلُوهَآ إِسْرَافًا وَبِدَارًا أَن يَكْبَرُوا وَمَن كَانَ غَنِيًّا فَلْيَسْتَعْفِفْ وَمَن كَانَ فَقِيرًا فَلْيَأْكُلْ بِالْمَعْرُوفِ فَإِذَا دَفَعْتُمْ إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ فَأَشْهَدُوا عَلَيْهِمْ وَكَفَى بِاللهِ حَسِيبًا {6}

8-   Bacalah ayat ketujuh 20 kali:
لِّلرِّجَالِ نَصِيبُُ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَاْلأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَآءِ نَصِيبُُ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَاْلأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ نَصِيبًا مَّفْرُوضًا {7}

9-   Bacalah ayat  kedelapan 20 kali:
وَإِذَا حَضَرَ الْقِسْمَةَ أُوْلُوا الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينَ فَارْزُقُوهُم مِّنْهُ وَقُولُوا لَهُمْ قَوْلاً مَّعْرُوفًا {8}

10-        Kemudian membaca  ayat ke 5 hingga ayat ke 8 untuk menggabungkannya sebanyak 20 kali.
11-        Bacalah ayat  ke 1 hingga ayat ke 8 sebanyak 20 kali untuk memantapkan hafalannya.
          Demikian seterusnya hingga selesai seluruh al Quran, dan jangan sampai menghafal dalam sehari lebih dari seperdelapan juz, agar tidak berat bagi anda untuk mengulang dan menjaganya.

BAGAIMANA CARA MENAMBAH HAFALAN PADA HARI BERIKUTNYA?
          Jika anda ingin menambah hafalan baru pada hari berikutnya, maka sebelum menambah dengan hafalan baru, maka anda harus membaca hafalan lama dari ayat pertama hingga terakhir sebanyak 20 kali juga hal ini supaya hafalan tersebut kokoh dan kuat dalam ingatan anda, kemudian anda memulai hafalan baru dengan cara yang sama seperti yang anda lakukan ketika menghafal ayat-ayat sebelumnya.

BAGIMANA CARA MENGGABUNG ANTARA MENGULANG (MURAJA'AH) DAN MENAMBAH HAFALAN BARU?
          Jangan sekali-kali anda menambah hafalan tanpa mengulang hafalan yang sudah ada sebelumya, karena jika anda menghafal al quran terus-menerus tanpa mengulangnya terlebih dahulu hingga bisa menyelesaikan semua al quran, kemudian anda ingin mengulangnya dari awal niscaya hal itu akan terasa berat sekali, karena secara tidak disadari anda akan banyak kehilangan hafalan yang pernah dihafal dan seolah-olah menghafal dari nol, oleh karena itu cara yang paling baik dalam meghafal al quran adalah dengan mengumpulkan antara murajaah (mengulang) dan menambah hafalan baru. Anda bisa membagi seluruh mushaf menjadi tiga bagian, setiap 10 juz menjadi satu bagian, jika anda dalam sehari menghafal satu halaman maka ulangilah dalam sehari empat halaman yang telah dihafal sebelumnya hingga anda dapat menyelesaikan sepuluh juz, jika anda telah menyelesaikan sepuluh juz maka berhentilah selama satu bulan penuh untuk mengulang yang telah dihafal dengan cara setiap hari anda mengulang sebanyak delapan halaman.
Setelah satu bulan anda mengulang hafalan, anda mulai kembali dengan menghafal hafalan baru sebanyak satu atau dua lembar tergantung kemampuan, dan mengulang setiap harinya 8 halaman sehingga anda bisa menyelesaikan 20 juz, jika anda telah menghafal 20 juz maka berhentilah menghafal selama 2 bulan untuk mengulang, setiap hari anda harus mengulang 8 halaman, jika sudah mengulang selama dua bulan, maka mulailah enghafal kembali setiap harinya satu atau dua halaman tergantung kemampuan dan setiap harinya mengulang apa yang telah dihafal sebanyak 8 lembar, hingga anda bisa menyelesaikan seluruh al-qur an.
          Jika anda telah menyelesaikan 30 juz, ulangilah 10 juz pertama secara tersendiri selama satu bulan setiap harinya setengah juz, kemudian pindahlah ke 10 juz berikutnya juga setiap harinya diulang setengah juz ditambah 8 halaman dari sepuluh juz pertama, kemudian pindahlah untuk mengulang sepuluh juz terakhir dengan cara yang hampir sama, yaitu setiapharinya mengulang setengah juz ditambah 8 halaman dari 10 juz pertama dan 8 halaman dari 10 juz kedua.

          BAGAIMANA CARA MENGULANG AL-QURAN (30 JUZ) SETELAH MENYELESAIKAN MURAJAAH DIATAS?
          Mulailah mengulang al-qur an secara keseluruhan dengan cara setiap harinya mengulang 2 juz, dengan mengulangnya 3 kali dalam sehari, dengan demikian maka anda akan bisa mengkhatamkan al-Quran  setiap dua minggu sekali.
Dengan cara ini maka dalam jangka satu tahun insya Allah anda telah mutqin (kokoh) dalam menghafal al qur an, dan lakukanlah cara ini selama satu tahun.

          APA YANG DILAKUKAN SETELAH MENGHAFAL AL QUR AN SELAMA SATU TAHUN?
          Setelah menguasai hafalan dan mengulangnya dengan itqan (mantap) selama satu tahun,  jadikanlah al qur an sebagai wirid harian anda hingga akhir hayat, karena itulah yang dilakukan oleh Nabi r semasa hidupnya, beliau membagi al qur an menjadi tujuh bagian dan setiap harinya beliau mengulang setiap bagian tersebut, sehingga beliau mengkhatamkan al-quran setiap 7 hari sekali.
Aus bin Huzaifah rahimahullah; aku bertanya kepada para sahabat Rasulullah bagiamana cara mereka membagi al qur an untuk dijadikan wirid harian? Mereka menjawab: "kami kelompokan menjadi 3 surat, 5 surat, 7 surat, 9 surat, 11 surat,  dan wirid mufashal dari surat qaaf hingga khatam ( al Qur an)". (HR. Ahmad).
Jadi mereka membagi wiridnya sebagai berikut:
-      Hari pertama: membaca surat "al fatihah" hingga akhir surat "an-nisa",
-      Hari kedua: dari surat "al maidah" hingga akhir surat "at-taubah",
-      Hari ketiga: dari surat "yunus" hingga akhir surat "an-nahl",
-      Hari keempat: dari surat "al isra" hingga akhir surat "al furqan",
-      Hari kelima: dari surat "asy syu'ara" hingga akhir surat "yaasin",
-      Hari keenam: dari surat "ash-shafat" hingga akhir surat "al hujurat",
-      Hari ketujuh: dari surat "qaaf" hingga akhir surat "an-naas".
         
          Para ulama menyingkat wirid nabi dengan al-Qur an menjadi kata: " Fami bisyauqin ( فمي بشوق ) ", dari masing-masing huruf tersebut menjadi symbol dari surat yang dijadikan wirid Nabi pada setiap harinya maka:
-      huruf "fa" symbol dari surat "al fatihah", sebagai awal wirid beliau hari pertama,
-      huruf "mim" symbol dari surat "al maidah", sebagai awal wirid beliau hari kedua,
-      huruf "ya" symbol dari surat "yunus", sebagai wirid beliau hari ketiga,
-      huruf "ba" symbol dari surat "bani israil (nama lain dari surat al isra)", sebagai wirid beliau hari keempat,
-      huruf "syin" symbol dari surat "asy syu'ara", sebagai awal wirid beliau hari kelima,
-      huruf "wau" symbol dari surat "wa shafaat", sebagai awal wirid beliau hari keenam,
-      huruf "qaaf" symbol dari surat "qaaf", sebagai awal wirid beliau hari ketujuh hingga akhir surat "an-nas".

Adapun pembagian hizib yang ada pada al-qur an sekarang ini tidak lain adalah buatan Hajjaj bin Yusuf.

BAGAIMANA CARA MEMBEDAKAN ANTARA BACAAN YANG MUTASYABIH (MIRIP) DALAM AL-QUR AN?
          Cara terbaik untuk membedakan antara bacaan yang hampir sama (mutasyabih) adalah dengan  cara membuka mushaf lalu bandingkan antara kedua ayat tersebut dan cermatilah perbedaan antara keduanya, kemudian buatlah tanda yang bisa untuk membedakan antara keduanya, dan ketika anda melakukan murajaah hafalan perhatikan perbedaan tersebut dan ulangilah secara terus menerus sehingga anda bisa mengingatnya dengan baik dan hafalan anda menjadi kuat (mutqin).

KAIDAH DAN KETENTUAN MENGHAFAL:
1-   Anda harus menghafal melalui seorang guru atau syekh yang bisa membenarkan bacaan anda jika salah.
2-   Hafalkanlah setiap hari sebanyak 2 halaman, 1 halaman setelah subuh dan 1 halaman setelah ashar atau maghrib, dengan cara ini insya Allah anda akan bisa menghafal al-qur an secara mutqin dalam kurun waktu satu tahun, akan tetapi jika anda memperbanyak kapasitas hafalan setiap harinya maka anda akan sulit untuk menjaga dan memantapkannya, sehingga hafalan anda akan menjadi lemah dan banyak yang dilupakan.
3-   Hafalkanlah mulai dari surat an-nas hingga surat al baqarah (membalik urutan al Qur an), karena hal itu lebih mudah.
4-   Dalam menghafal hendaknya menggunakan satu mushaf tertentu baik dalam cetakan maupun bentuknya, hal itu agar lebih mudah untuk menguatkan hafalan dan agar lebih mudah mengingat setiap ayatnya serta permulaan dan akhir setiap halamannya.
5-   Setiap yang menghafalkan al-quran pada 2 tahun pertama biasanya akan mudah hilang apa yang telah ia hafalkan, masa ini disebut masa "tajmi'" (pengumpulan hafalan), maka jangan bersedih karena sulitnya mengulang atau banyak kelirunya dalam hafalan, ini merupakan masa cobaan bagi para penghafal al-qur an, dan ini adalah masa yang rentan dan bisa menjadi pintu syetan untuk menggoda dan berusaha untuk menghentikan dari menghafal, maka jangan pedulikan godaannya dan teruslah menghafal, karena meghafal al-quran merupakan harta yang  sangat berharga dan tidak tidak diberikan kecuali kepada orag yang dikaruniai Allah swt, akhirnya kita memohon kepada-Nya agar termasuk menjadi hamba-hamba-Nya yang diberi taufiq untuk menghafal dan mengamalkan kitabNya dan mengikuti sunnah nabi-Nya dalam kehidupan yang fana ini. Amin ya rabal 'alamin.

 sumber: Dr. Abdul Muhsin Al Qasim
Read More..

Search

Pages

Total Tayangan Halaman

Flag Counter