Kamis, 07 Februari 2013
0
komentar
Warisan adalah harta peninggalan yang ditinggalkan pewaris kepada ahli waris. Warisan berasal dari bahasa Arab Al-miirats, dalam bahasa arab adalah bentuk masdar (infinititif) dari kata waritsa- yaritsu- irtsan- miiraatsan. Maknanya menurut bahasa ialah ‘berpindahnya sesuatu dari seseorang kepada orang lain’. Atau dari suatu kaum kepada kaum lain.[1]
Ahli waris adalah orang-orang yang berhak menerima harta peninggalan (mewarisi) orang yang meninggal, baik karena hubungan keluarga, pernikahan, maupun karena memerdekakan hamba sahaya (wala’).[2]
Harta Warisan yang dalam istilah fara’id dinamakan tirkah (peninggalan) adalah sesuau yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal, baik berupa uang atau materi lainyayang dibenarkan oleh syariat Islam untuk diwariskan kepada ahli warisnya.[3]
- ^ Djalal. Maman Abd, Hukum Mawaaris, (Bandung: CV Pustaka Setia, 2006 ) hlm.43,44
- ^
Ibid hlm.39
Ahli waris dapat digolongkan menjadi dua, yaitu ahli waris laki-laki dan ahli waris perempuan.
Ahli waris laki-laki ada 15 orang, yaitu sebagai berikut :
1. Anak laki-laki
2. Cucu laki-laki dari anak laki-laki dan terus ke bawah
3. Bapak
4. Kakek dari bapak dan terus ke atas
5. Saudara laki-laki sekandung
6. Saudara laki-laki sebapak
7. Saudara laki-laki seibu
8. Anak laki-laki saudara laki-laki kandung
9. Anak laki-laki saudara laki-laki sebapak
10. Paman yang sekandung dengan bapak
11. Paman yang sebapak dengan bapak
12. Anak laki-laki paman yang sekandung dengan bapak
13. Anak laki-laki paman yang sebapak dengan bapak
14. Suami
15. Laki-laki yang memerdekakan pewaris.
Jika lima belas orang itu ada, maka yang dapat menerima hanya tiga, yaitu anak laki-laki, suami dan bapak
Ahli waris perempuan ada sepuluh yaitu sebagai berikut
1. Anak perempuan
2. Cucu perempuan dari anak laki-laki
3. Ibu
4. Nenek dari ibu
5. Nenek dari bapak
6. Saudara perempuan kandung
7. Saudara perempuan bapak
8. Saudara perempuan seibu
9. Istri
10. Wanita yang memerdekakan pewaris
Jika 10 orang itu ada, maka yang mendapat warisan hanya lima orang, yaitu istri, anak perempuan, ibu, cucu perempuan, dan saudara perempuan kandung).
Jika 25 ahli waris itu ada, maka yang bisa menerimanya hanya 5 orang, yaitu suami, istri, ibu, bapak, anak laki-laki dan anak perempuan.
0 komentar:
Posting Komentar