Musyarakah
Kamis, 11 April 2013
0
komentar
MAKALAH
Musyarakah
Disusun Untuk Memenuhi
Tugas :
Mata Kuliah : Fiqih III
Dosen Pengampu :
Agus Khumaedy, M.A.g

Oleh:
Muhamad
Luthfi 2021111258
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN
AGAMA ISLAM (PAI)
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN)
PEKALONGAN
2012
Pendahuluan
Tidak bisa dipungkiri akan pesatnya
kemajuan zaman dan akibat dari kemajuan zaman ini banyak masalah-masalah yang
timbul, tidak terkecuali masalah pembagian harta warisan. Dalam kehidupan
sehari-hari banyak kita jumpai dalam pembagian harta itu tidak menggunakan
aturan karena tidak tahu akan atura pembagianya sehingga perlulah kita
mempelajari Al-Musyarakah agar dapat mengetahui pembagian harta waris.
Persoalan Al Musyarakah merupakan
persoalan khusus, yaitu khusus untuk menyelesaikan persoalan kewarisan antara
saudara seibu (dalam hal saudara seibu laki-laki dan perempuan sama saja)
dengan saudara laki-laki seibu sabapak,
Pembahasan
- Pengertian
Musyarakah
Al musyarakah (disyariatkan)
diistilahkan juga dengan himariyah (keledai), hajariyah (batu).
Persoalan Al Musyarakah ini juga
merupakan persoalan khusus, yaitu khusus untuk menyelesaikan persoalan kewarisan
antara saudara seibu (dalam hal saudara seibu laki-laki dan perempuan sama
saja) dengan saudara laki-laki seibu sabapak, untuk lebih jelasnya dapat
dikemukakan bahwa kasus Al-Musyarakah ini terjadi apabila ahli waris hanya
terdiri dari:
- Suami
- Ibu atau nenek
- Saudara seibu lebih dari satu
- Saudara laki-laki seibu sebapak.
- Contoh
Persoalan Al-Musyarakah
Contoh 1
Seorang istri meninggal dunia,
meninggalakan ahli waris sebagai berikut:
- 2 saudara perempuan seibu
- 2 saudara laki-laki seibu
- 5 saudara laki-laki seibu sebapak.
Dengan
demikian, seluruh saudara memperoleh bagian 18/54 dari harta warisan.
1 saudara = 1/9
dari 18/54 = 2/54 dari harta
Kemungkinan kasus al musyarakah ini
banyak sekali, namun yang penting diingat bahwa harus memenuhi syarat, yakni
jika ahli waris yang tinggal (setelah selesai tahap
dinding-mendinding/haling-menghalangi) ada terdapat:
- Suami
- Ibu atau nenek
- Saudara seibu lebih dari satu (apakah dia laki-laki atau perempuan tidak menjadi persoalan, sebab apabila saudara seibu, baik laki-laki ataupun perempuan mempunyai bagian yang sama)
- Saudara laki-laki seibu sebapak.
Jika
syarat ini tidak terpenuhi maka tidak terjadi kasus Al-Musyarakah, dan perlu
diingat bahwa saudara perempuan seibu sebapak tidaklah menjadi persyaratan,
sebab apabila saudara laki-laki seibu sebapak ada, saudara perempuan seibu
sebapak akan menjadi asbhabah bi ghair. Dan apabila saudara seibu hanya satu
orang saja tida terjadi kasud Al-Musyarakah, karena sisa harta pasti akan ada
(dengan sendirinya sisa harta untuk ahli waris ashabah).[1]
Contoh 2
Seorang istri meninggal dunia dan
meninggalkan anggota keluarga sebagai berikut:
- Suami
- 2 saudara laki-laki bapak seibu
- 2 saudara laki-laki bapak seibu
- 3 saudara perempuan seibu sebapak
- 2 saudara perempuan bapak seibu
- 2 saudara angkat
- 5 saudara perempuan seibu
- 2 saudara laki-laki seibu
- 3 saudara laki-laki seibu sebapak
- 2 saudara laki-laki seibu sebapak
- 1 ibu
- 1 nenek
Dari
kasus diatassetelah dikerjakan sesuai dengan tahapan-tahapanya, yaitu
menentukan ahli waris, hijab, ashabah, ternyata ahli waris yang berhak adalah :
- Suami
- Ibu
- Saudara seibu
- Saudara laki-laki seibu sebapak.
Melihat
komposisi ahli waris tersebut maka sudah memenuhi syarat untuk terjadinya
Al-Musyarakah walaupun saudara perempuan seibu sebapak tidak ada (saudara perempuan
seibu sebapak tidaklah menjadi syarat terjadinya Al-Musyarakah).
Untuk
penyelesaian kasus ini perlu kehati-hatian, sebab apabila dilihat secara
sepintas lalu persoalan ini kelihatanya bukanlah kasus istimewa, dan apabila
salah dalam menentukan kasus ini bissa jadi penyelesaian akan dilakukan seperti
penyelesaian kasus biasa, sedangkan semestinya penyelesainya harus dilakukan
secara khusus, yaitu melalui penyelesaian Al-Musyarakah.[2]
Penutup
Al-Musyarakah
berguna untuk menyelesaikan persoalan kewarisan antara saudara seibu (dalam hal
saudara seibu laki-laki dan perempuan sama saja) dengan saudara laki-laki seibu
sabapak, jadi memudahkan kita untuk mengatur pembagian harta waris agar sesuai
dengan hak masing-masing dari keluarga yang ditinggalkan.
Daftar pustaka
Suhrawardi K.Lubis,S.H, Hukum waris islam,(Jakarta : Sinar Grafika, 2007) hal 135-138
http://id.wikipedia.org/wiki/Musyarakah
0 komentar:
Posting Komentar